News

Dua Terdakwa Jaksa Palsu Disidang atas Kasus Perintangan Penyidikan

Makassar (KABARIN) - Dua terdakwa kasus jaksa palsu, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar terkait dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.

"Perbuatan terdakwa Ahmad Apuh Maulana sengaja meyakinkan saksi II dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam perkara ini," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi saat membacakan dakwaan di Makassar, Kamis.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa tidak hanya mengaku sebagai jaksa, tetapi juga mengarahkan seorang saksi yang merupakan tersangka korupsi agar menyembunyikan asetnya. Tujuannya agar harta tersebut tidak disita penyidik.

Modus yang digunakan cukup sistematis, mulai dari meminta korban menarik uang dalam jumlah besar dari rekening hingga menyembunyikan dua unit mobil miliknya.

Sebagai imbalan, Ahmad Apuh Maulana dan Rusman menerima sejumlah uang dari korban. Tindakan mereka dinilai menghambat proses pemulihan kerugian negara karena barang bukti yang seharusnya disita justru disembunyikan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal perintangan penyidikan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda perlawanan dari terdakwa Rusman. Sementara Ahmad Apuh Maulana diberikan waktu satu minggu untuk menunjuk penasihat hukum.

"Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum, terutama dalam perkara korupsi yang merugikan negara," kata Soetarmi.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan oleh tim pidana khusus. Ahmad Apuh Maulana yang dikenal dengan alias Pung ditangkap karena berpura-pura menjadi jaksa dan menjanjikan bisa menghentikan kasus korupsi.

Bersama Rusman, ia juga menawarkan janji kelulusan sebagai PPPK maupun CPNS di lingkungan kejaksaan kepada korban.

Aksi penipuan itu bermula setelah keduanya mengetahui adanya kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di instansi tersebut. Mereka kemudian mendatangi korban dan meyakinkannya bisa “mengamankan” perkara dengan imbalan uang.

Total uang yang diterima dari korban sejak Juni hingga Oktober 2025 mencapai Rp170 juta.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: